PEMERINTAH KABUPATEN DEMAK
RSUD Sunan Kalijaga
Senyum Untuk Kesembuhan Anda
  Jl. Sultan Fatah 669/50 Kabupaten Demak
  rs.sunankalijaga@gmail.com
  (0291) 685018
  • Tahap 1
    Verifikasi Pasien
  • Tahap 2
    Pemesanan
  • Tahap 3
    Complete
Tahap 1 Tahap 2 Tahap 3
Verifikasi Pasien Pemesanan Complete




KERABAT YANG DAPAT DIHUBUNGI

Tanda *: Merupakan informasi penting yang wajib diisi untuk memastikan kelancaran proses pendaftaran pasien.
Harap mengisi alamat pasien secara lengkap, termasuk nomor RT dan RW, agar kami dapat melakukan verifikasi dan komunikasi dengan lebih efisien.
Mohon pastikan bahwa semua data yang telah diisi sudah benar dan akurat. Keakuratan informasi sangat penting untuk memberikan layanan yang optimal kepada pasien.
BPJS PBI. Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan. Peserta PBI adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah. (gratis atau yang iur biayanya dibayar oleh pemerintah) contohnya : ex jamkesmas, KIS Subsidi
BPJS NON PBI. Peserta bukan PBI jaminan kesehatan terdiri dari:
  • Pekerja penerima upah dan anggota keluarganya.
  • Pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya.
  • Bukan pekerja dan anggota keluarganya
(iur biaya yang dibayar oleh instansi atau diri sendiri / mandiri) contoh : ex ASKES PNS, TNI, POLRI, PENSIUNAN PNS, PENSIUNAN TNI, PENSIUNAN POLRI, KIS Mandiri, Pejabat Publik (DPR, DPRD, Gubernur, Bupati, dll)
BPJS Ketenagakerjaan. (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu dan penyelenggaraan nya menggunakan mekanisme asuransi sosial.